• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemdes Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Tangerang Banten Belum Bisa Sepenuhnya Melaksanakan Amanah Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

    24 Februari 2025, 23.43 WIB Last Updated 2025-02-24T16:43:31Z
    masukkan script iklan disini


    Tangerang,|| Amanah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024  tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa UU ini disahkan pada April 2024.Khususnya Pemdes Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten belum bisa sepenuhnya melaksanakan amanah Undang Undang tentang Desa tersebut.(24/2/2025) 


    Hal tersebut bukan tanpa sebab, diketahui berdasarkan Pantauan Awak Media karyaindonesianews.com dan Aktivis Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten selaku Sosial Kontrol pada hari Senin, 24 Pebruari 2025 melakukan Investigasi  dan Konfirmasi kepada Warga dan Ketua RT. yang ada di Wilayah Pemdes Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Tangerang. 

    Dengan adanya beberapa Penyaluran Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023,2024 yang Diduga masih ada Kejanggalan dan Markup yaitu Tentang Peningkatan Produksi Peternakan(Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan Kadang)pada penyaluran Tahap 3 Budidaya Ternak Bebek Peking Pedaging Menelan Anggaran Rp. 63.471.500(Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah)yang berada di Kp. Dupa Leutik, Pembangunan Tembok Penahan Jalan Usaha Tani(TPJ/Turab)115 Meter Rp. 95.031.400(Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah)dan Urukan atau Timbunan Bahu Jalan 80 Meter Kp. Pasir Salam RT. 005 RW. 002 Rp. 41.038.000(Empat Puluh Satu Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah). 



    Untuk mendapatkan hasil yang berimbang dalam penayangan Pemberitaan  Awak Media melakukan Konfirmasi langsung kepada Warga dan Ketua RT. dengan menyambangi rumah Warga terutama kepada Inisial SA yang dari awal diberi bantuan Tentang Peningkatan Produksi Peternakan dan Pengolahan Peternakan Kadang untuk Budidaya Ternak Bebek Peking Pedaging yang telah memakan Anggaran yang lumayan cukup besar. 

    Warga inisial SA menyampaikan kepada Awak Media karyaindonesianews.com, " Emang betul Pak dari awal saya yang disuruh oleh Kades untuk Budidaya Ternak Bebek Peking Pedaging klo untuk jumlah bebeknya berapa banyak jumlahnya saya ga tau, Cuma setelah saya Rawat/Pelihara Bebek bebek itu ada yang mati kena penyakit, itupun selalu saya laporkan ke Kades dengan saya Foto Bebek yang sudah mati itu untuk bukti. " Terang Inisial SA

    Masih Lanjut Inisial SA, " Klo sekarang sudah ga ada Bebek bebek itu di saya dan sudah dijual semuanya ke orang Bakung Jayanti,"Singkatnya Inisial SA

    Ketika ditanya lebih lanjut oleh Awak Media kepada inisial SA klo terkait semua Uang Hasil Penjualan Bebeknya dikemanakan...?Klo Semua  Uang Hasil Penjualan Bebeknya Kades yang nenerimanya dan jumlahnya pun saya tidak tau. "Ujar inisial SA


    Ditempat yang sama Aktivis Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten Ammar Deki Angkat bicara ke Awak Media, " Terkait dengan adanya Pembangunan pada  Anggaran Tahun 2023, 2024 yang berupa Bangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat Pihak Pemdes Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten diduga MARKUP dan ingin Meraup keuntungan yang lebih besar terutama terkait Budidaya Ternak Bebek Peking Pedaging yang diduga sudah tidak ada lagi saat ini. "Jelas Ammar Deki

    Deki Menambahkan," Terkait Pembangunan Anggaran Tahun 2024 Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman Gang Paving Block 90 M Rp. 59.060.700 (Lima Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah)Kp. Banteng RT. 002 RW. 001 untuk jalan ke rumah warga/depan rumah salah satu warga karena itu dianggap tidak ada manfaatnya buat umum khususnya warga setempat dan Pembangunan U-Ditch 74 M Rp. 59.169.600(Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Rupiah)di Kp. Banteng RT. 002/001 tidak dipasangnya Prasasti seolah-olah menyembunyikan KIP UU NO. 14 Tahun 2008."Ujar Deki


    Hanya sekedar informasi dalam mengacu Pasal 21 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,harus memenuhi unsur - unsur : 1. Setiap orang atau korporasi, 2. Melawan Hukum,3.Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."Diakhiri Deki


    Sangat disayangkan ketika ibu Kades Pasir Muncang,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang, Banten dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp diam membisu atau tidak memberi penjelasan.(AJH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini