• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kades Sukajaya Dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lebak Oleh Masyarakat Setempat

    08 Maret 2025, 07.54 WIB Last Updated 2025-03-08T00:54:06Z
    masukkan script iklan disini

     


    Kabupaten Lebak | | Karyaindonesianews.com- Kades As ( Kepala Desa Sukajaya ) Dilaporkan Ke kejaksaan Negeri Lebak Banten atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Anggaran Relokasi Makam Di Desa Sukajaya, Kec.Sajira, Kab.Lebak, Sabtu 08/03/2025


    Menurut informasi dari masyarakat desa sukajaya kecamatan Sajira narasumber yang enggan di sebut namanya mengatakan kepada awak media bahwa anggaran perlubang kuburan kisaran sebesar Rp.2,500.000 belum juga di potong 800.000 yang di terima masyarakat sebesar 1,700.000 Rupiah padahal anggaran semestinya kisaran sebesar 5.000.000 Rupiah namun di sunat oleh pihak balai besar semuanya pengadaan makam kuburan 400 lobang tinggal di kali 3.300.000 rupiah di kali 400 lobang bisa mencapai 1.250.000.000 Rupiah kemana sisa uang tersebut ucap salah satu warga sukajaya, "ungkapnya"


    Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    Pasal 17 mengatur larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang 

    Pasal 21 mengatur kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang 

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

    Pasal 3 mengatur tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara

    Penyalahgunaan wewenang dapat ditindak melalui jalur administrasi atau pidana. 

    Jalur administrasi, melalui PTUN untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang

    Jalur pidana, jika ditemukan niat jahat yang dilakukan badan/pejabat pemerintahan tersebut

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertugas melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Oknum kades tersebut. 


    Masyarakat meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebak agar menegakan keadilan Untuk Oknum kades yang Diduga menyelewengkan Dana anggaran Relokasi Makam tersebut.


    Tim-Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini