Kabupaten Lebak | | Karyaindonesianews.com- Kades As ( Kepala Desa Sukajaya ) Dilaporkan Ke kejaksaan Negeri Lebak Banten atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Anggaran Relokasi Makam Di Desa Sukajaya, Kec.Sajira, Kab.Lebak, Sabtu 08/03/2025
Menurut informasi dari masyarakat desa sukajaya kecamatan Sajira narasumber yang enggan di sebut namanya mengatakan kepada awak media bahwa anggaran perlubang kuburan kisaran sebesar Rp.2,500.000 belum juga di potong 800.000 yang di terima masyarakat sebesar 1,700.000 Rupiah padahal anggaran semestinya kisaran sebesar 5.000.000 Rupiah namun di sunat oleh pihak balai besar semuanya pengadaan makam kuburan 400 lobang tinggal di kali 3.300.000 rupiah di kali 400 lobang bisa mencapai 1.250.000.000 Rupiah kemana sisa uang tersebut ucap salah satu warga sukajaya, "ungkapnya"
Penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 mengatur larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang
Pasal 21 mengatur kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 mengatur tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara
Penyalahgunaan wewenang dapat ditindak melalui jalur administrasi atau pidana.
Jalur administrasi, melalui PTUN untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang
Jalur pidana, jika ditemukan niat jahat yang dilakukan badan/pejabat pemerintahan tersebut
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertugas melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Oknum kades tersebut.
Masyarakat meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebak agar menegakan keadilan Untuk Oknum kades yang Diduga menyelewengkan Dana anggaran Relokasi Makam tersebut.
Tim-Redaksi