PNS di SMAN 16 Jayanti Masih Ada yang Merangkap Jabatan atau Double Job Peran Dari Kepala Sekolah Dipertanyakan
Mitragian
Last Updated
2025-03-02T09:02:07Z
masukkan script iklan disini
 |
Gb. Gedung SMAN 16 Jayanti Tangerang |
Tangerang,|| Kepala Sekolah SMAN 16 Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten mengeluarkan Statemen kepada Awak Media di Ruang Kantor Kepala Sekolah pada Hari Rabu, 27 Pebruari 2025.Bahwa hanya Lembaga PPID Lembaga tertinggi yang berhak mengeluarkan/memberikan Data Terkait Data Siswa yang mendapatkan PIP di Sekolah SMAN 16 Jayant, itu pernyataan yang diduga tidak Mendasar dan menanyakan juga kepada Awak Media Tahu tidak PPID(Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi) .....??, (2/3/2025)
Awak Media Menelusuri lebih lanjut ke Para Guru,karena pernyataan dari kepala sekolah diduga tidak Mendasar ,setelah menanyakan ada tidaknya dari pada Petugas PPID di SMAN 16 Jayanti yang diangkat/diberi tugas oleh Kepala Sekolah,Awak Media mendapatkan informasi dari Seorang guru yang namanya tidak mau disebutkan bahwa Petugas Humas inisial R menjabat Rangkap selain menjabat Humas inisial R juga menjabat Petugas PPID di Sekolah SMAN 16 Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten.
"Ketika Awak Media menanyakan lebih lanjut kepada salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya Terkait inisial R sebagai Guru PNS atau Honorer,untuk Guru inisial R adalah seorang guru yang sudah PNS(Pegawai Negeri Sipil)."Ujarnya
Sekedar informasi Petugas Humas Berperan atau Tugasnya sebagai Fasilitator Komunikasi Antara Organisasi dengan Publik.Baik dengan Publik Exsternal maupun internal.Beda halnya dengan Petugas PPID yang ditunjuk oleh Pimpinan Sekolah(Kepala Sekolah)untuk mengelola informasi publik,dimana Petugas PPID yang ada di sekolah SMAN 16 Jayanti,berfungsi sebagai Pengelola dan Penyampai Dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ditempat terpisah di kantornya Taslim Wirawan, S.H Selaku Ketua Umum LSM Seroja Indonesia dan Selaku Advokat yang tergabung di PERADI ikut Angkat bicara,"Dengan adanya Rangkap dua Jabatan Fungsional Guru inisial R yang sudah PNS di SMAN 16 Jayanti itu diduga telah melanggar Aturan karena dalam ketentuan kepegawaian PNS sebelumnya diatur rangkap jabatan dalam Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan Khusus dalam instansi maka ia telah dinyatakan Bertindak Melanggar Etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Bahwa PNS memiliki Etika dalam bernegara yang meliputi"Mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas"Terang Taslim
Masih Lanjut Taslim," Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang PNS memegang Azas Profesionalitas yang kemudian di terjemahkan ke nilai dasar ASN yaitu "menjalankan tugas secara Profesional dan tidak berpihak. "Dalam kondisi PNS Rangkap Jabatan maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap Profesional.Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict Of Interest(COL) dalam menjalankan tugasnya apabila jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan."Jelasnya Taslim
Taslim Menambahkan," Dalam posisi inilah Etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral."Ujar Taslim
Diakhir Taslim Mengatakan,"Publik dapat turut menjadi Agen Pengawas dalam Kepatuhan Kode Etik PNS tersebut.Jika didapati PNS diduga Melanggar Kode Etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada Inspektorat masing masing Intansi.Jika dugaan Pelanggaran Kode Etik dimaksud terbukti,maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan."Tutup Taslim Wirawan,S. H.(AJH)