Pemasangan Tiang Tumpu Kabel Fiber Optik Penyedia Internet Harus Kantongi Izin
Foto : Tiang Tumpu Fiber Optik di Perumahan Taman Cikande,Desa Cikande, Kecamatan Jayanti
Kabupaten Tangerang, || Aktivitas pemasangan Tiang Tumpu Fiber Optik internet Wifi di Kecamatan Jayanti Mulai Meresahkan.Mereka mulai nekat masuk ke perumahan masyarakat(Perum Taman Cikande)diduga dengan tanpa izin yang jelas,bahkan sudah dikerjakan beberapa minggu yang lalu hingga kini, Jumat,25 April 2025.(25/4/2025)
Agus Jefri Hunter Selaku Aktivis Sosial Kontrol dari LASKAR RI-1 sudah melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Cikande, Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang, Banten guna untuk memastikan sudah berizin atau tidaknya dengan adanya Pemasangan Tiang dan Kabel fiber optik internet Wifi yang sedang dalam pengerjaan di Perum Taman Cikande Desa Cikande, Kecamatan Jayanti,ketika mendatangi Kantor Desa Cikande untuk menemui Kepala Desa, Kadesnya tidak ada di Kantor karena sedang ada kegiatan yang lain di luar kantor, sehingga Kami bertemu dengan Sekertaris Desa di Ruang Kerjanya,Hari Rabu, 23 April 2025.
Sekdes Cikande,Kecamatan Jayanti Menjelaskan setelah mengecek dari pada Laporan Surat Masuk dan Keluar di Kantornya menjelaskan kepada Awak Media, "Sampai Saat ini belum pernah ada dari pihak Pengelola Tiang Tumpu dan Fiber Optik internet Wifi datang ke Kantor Desa untuk mengurus Perizinan Pak, " Dengan Singkatnya Sekdes
Agus Jefri Hunter Aktivis LASKAR RI-1 yang dari awal intesvigasi dengan Awak Media ke lokasi kegiatan Pemasangan Tiang Tumpu Kabel Fiber Optik Wifi di Perum Taman Cikande angkat bicara, "Sangat disayangkan terhadap Pengelola/Pengusaha Tiang Tumpu Fiber Optik Wifi dalam mengerjakannya diduga tidak berizin terdahulu kepada pihak Pemangku Kebijakan yang ada di Wilayah Desa Cikande,Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang(Red. Kantor Desa)," Jelas Agus
"Untuk Pemasangan Tiang Tumpu Fiber Optik Wifi sudah jelas terkait aturan perizinannya jika akan di pasang di Pemukiman Perumahan Warga(Red.Perum Taman Cikande)Kalau tidak dilengkapi dengan perizinan berarti ini ilegal." Ungkap Agus
Masih lanjut Agus ,"Pengelola Tiang Tumpu Fiber Optik di Desa Cikande Kecamatan Jayanti sangat disayangkan ulah oknum penyedia layanan internet .Dalam hal ini Agus menegaskan agar penyedia layanan mengantongi izin ketika masuk ke Wilayah Perumahan,seharusnya untuk melakukan pemetaan lokasi Pemasangan tiang harus tetap izin apalagi ini Pemasangannya merupakan di Kawasan Perumahan.Dan masyarakat juga bisa aktif menanyakan izin ketika mendapati Oknum yang hendak memasang Tiang Tumpu maupun Kabel Fiber Optik di Lingkungannya. Tegas Agus
Sekedar hanya untuk diketahui untuk Pemasangan Tiang Tumpu Kabel Fiber Optik di Wilayah Pemukiman Perumahan wajib menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP Pemohon,Surat Permohonan Izin,Denah Lokasi Pemasangan Tiang,serta bukti kepemilikan tanah (jika diperlukan)dan juga perlu mengajukan permohonan ke Front Office dengan kelengkapan persyaratan dan mengisi Formulir Pendaftaran Pemasangan Tiang internet di Lingkungan Perumahan/Kampung juga harus berizin pada RT/RW,Kelurahan/Desa,hingga Kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah setempat( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP) Kabupaten Tangerang
Dengan Tayangnya Pemberitaan ini dari Pihak Pengelola Tiang Tumpu Fiber Optik belum ke Kantor Desa Cikande untuk Mengurus/ menyelesaikan dari Perizinannya yang dimaksud.
Redaksi : KRM