Tidak Menjual Di Toko, Cod Pun Dilakukan Oknum Perusak Anak Bangsa
Penjual obat keras golongan G di tangsel semakin marak seakan kebal hukum dan tidak pernah punah salah satunya berlokasi di jalan suka damai, serua indah, kecamatan Ciputat, 6/5/2025.
Saat awak media mengkonfirmasi bosnya siapa? "Bosnya Azril, korlapnya Muklis, dan saya Dayat saya hanya kerja", Omsetnya bisa 400 atau 3000."ujarnya.
Obat tersebut ada 3 jenis, tramadol,TRX, dan eximer
Tidak hanya itu, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Ciputat untuk menurunkan anggota, melalui telefon, agar peredaran obat keras ini di tindak, namun pada saat ke lokasi si penjual sudah kabur.
Peredaran obat di Tangsel ini semakin berkembang biak, oknum yang membekingi pun seakan kebal hukum, seperti sudah ada yang melindungi, secara kasat mata perbuatan oknum sudah meracuni anak bangsa atau generasi muda, karna mayoritas pembelinya masih pelajar.
Kendati demikian oknum yang membekingi penjual obat keras tanpa resep dokter ini tidak peduli dampak apa yang dilakukanya mereka hanya memperkaya diri, dan tak memperdulikan nasib anak bangsa.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Ciputat porles Tangerang Selatan menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.
(Red. lia)