Pasca Diperpanjang Masa Jabatan, BPD Sumur Bandung Siap Tingkatkan Pelayanan
Tangerang – Camat Jayanti H. Yandri Permana S. Stp, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Jayanti, termasuk BPD Desa Sumur Bandung, yang bertempat di Taman Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Rabu, (18/06/2025)
Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Dengan demikian, masa jabatan anggota BPD yang semula berakhir pada periode 2019-2025 kini diperpanjang hingga 2 September 2027.
Deby Yusuf Arda Bily, Ketua BPD Desa Sumur Bandung menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kepastian hukum dan diharapkan anggota BPD dapat lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kini masa jabatan BPD telah resmi di perpanjang, dan Kami BPD Desa Sumur Bandung siap tingkatkan pelayanan bagi masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat Desa Sumur Bandung,” Tutur Deby Yusuf Arda Bily.
Bily sapaan akrabnya juga mengingatkan bahwa, “BPD merupakan mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik, ” Imbuhnya.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD Desa Sumur Bandung diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk lebih mendalami kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta berperan aktif dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan,”Tutupnya. (Red).