Pembangunan Paving Block Di Desa Pasir ampo Kecamatan Kresek ," Diduga Tak Transparan, Tidak Ada Papan Informasi Proyek
Font Terkecil
Font Terbesar
Kabupaten Tangerang || – Proyek pembangunan paving block di Desa pasir ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang , , diduga tidak transparan. Pasalnya, proyek tersebut tidak disertai dengan papan informasi, yang menimbulkan dugaan masyarakat sebagai proyek “siluman”. Rabu 23/07/2025
Pantauan awak media dan LSM dilokasi tidak ditemukan adanya papan informasi proyek sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ipul sebagai anggota LSM Penjara DPD. Propinsi Banten mempertanyakan ketiadaan informasi terkait sumber anggaran, besaran dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pengerjaan proyek tersebut.Dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) juga tidak terlihat terlibat langsung di lokasi,” ujarnya
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai peran TPK. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014.
Ketiadaan papan informasi bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek yang dibiayai dari anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. (Cimong )