BREAKING NEWS

Teganya Seorang Paman di Kp. Gembong Kecamatan Balaraja Berinisial ADEN Pinjam Motor Ponakannya Digadaikan Ketemannya Berinisial SUENDANG


 Foto Ilustrasi Mencuri Kendaraan R2

Kabupaten Tangerang, || Telah Terjadi Peristiwa seorang Paman berinisial AD yang meminjam sebuah kendaraan R2 Merk Scoopy Tahun 2019 warna merah dengan Plat Nomor Kendaraan A 4007 VAD yang dipinjam dari Ponakannya pada Hari Rabu, 28 Mei 2025 telah digadaikan ketemannya berinisial SU sebesar Rp. 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanpa sepengetahuan Pemiliknya(Red. Ponakannya) Peristiwa itu terjadi di Kp. Gembong Desa Gembong, Kecamatan Balaraja,Kabupaten Tangerang, Banten. (6/6/2025) 

Pemilik Kendaraan R2 Merek Scoopy warna merah Plat Nomor A 4007 VAD yang bernama Adam(red.Ponakan)menceritakan Kronologi awal terjadinya peristiwa tersebut ke Awak Media karyaindonesianews.com,"Terkait Kendaraan R2 Scoopy saya yg dipinjam paman saya yaitu berinisial AD pada awalnya memang paman saya suka pinjam motor kepada saya tetapi selalu dikembalikan ke saya setelah selesai memakainya.Akan tetapi kali ini timbul kecurigaan saya terhadap paman saya inisial AD semenjak Kendaraan R2 saya yang di pinjam oleh paman tidak dikembalikan dan kendaraan R2 saya sudah tidak ada dipamannya,ketika saya menanyakan Kata paman saya motor lagi dipinjam oleh Temannya.'Ungkap Adam

Masih Lanjut Adam,"Setelah saya mengetahui dari saudara saya bahwa kendaraan R2 Scoopy  miliknya ada di seseorang berinisial SU.Akhirnya saya menemui Inisial SU,karena rumahnya tidak begitu jauh dari rumah saya dengan maksud ingin menanyakan perihal kendaraan R2 milik saya yang ada padanya(Red. inisial SU)Ketika Saya mendengar penjelasan dari SU saya kaget bahwa kendaraan R2 miliknya telah digadaikan oleh AD(Red.Paman) sebesar Rp. 5.000.000(Lima Juta Rupiah) kepada SU."Jelasnya Adam


Lebih lanjut Adam,"Saya udah berupaya untuk mengambil Kendaraan R2 saya secara baik baik ke teman paman saya SU dengan memperlihatkan bukti kepemilikan Kendaran R2 Tahun 2019 Merek Scoopy warna merah dengan Plat Nomor A 4007 VAD(BPKB dan STNK) atas nama Saya Sendiri Adam Akbar Maulana yang sesuai dengan identitas pada KTP yang saya miliki, akan tetapi saudara SU tidak mau menyerahkannya dengan Dalih harus mengembalikan dulu uang Gadainya sebesar Rp. 5.000.000(Lima Juta Rupiah)dengan menunjukkan bukti kepada Saya sebuah Kwitansi Transaksi Gadai/Pinjam Uang oleh AD(Red.Paman saya).

Akhirnya saya menjelaskan ke saudara SU kalau begitu inisial SU sudah menjadi Penadah dari Kendaraan Milik saya yang telah digadaikan oleh AD(Red.Paman Saya) dengan tanpa sepengetahuan saya dan minta izin kepada saya  selaku Pemilik yang Sah dari kendaraan R2 merek Scoopy yang telah digadaikan oleh Pamannya yg ber inisial AD. 

Dengan singkatnya SU menjawab kalau saya  tidak mau disebut sebagai Penadah(Red.inisial SU)." Ujar Adam dalam memberi keterangan kepada Awak Media. 


Saya berharap selaku Pemilik yang Sah Kendaraan R2 Tahun 2019 Merek Scoopy warna merah dengan Plat Nomor A 4007 VAD yang sekarang kendaraan R2 milik saya telah dikuasai oleh SU dengan cara gadai dari bukan atas nama Pemilik yang Sah yaitu Saya (Red.Adam).Saya masih menunggu itikad baik dari SU(inisial)untuk mengembalikan Motor miliknya, kalau masih tidak punya itikad baik Saya akan membawa persoalan ini ke Ranah Hukum untuk membuat Laporan Polisi kepada Menegak Hukum karena ini sudah saya agap suatu Tindak Pidana,"Harap Adam 


Hanya untuk sekedar diketahui Tindakan atau Perbuatan Penadah Sudah masuk Ranah Pidana dalam pasal 480 KUHP dijelaskan, "Perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menjual,menyewakan,menukarkan,menggadaikan,mengangkut,menyimpan,atau menyembunyikan barang,yang diketahui atau sepatutnya harus diduga berdasarkan Kejahatan.Melakukan perbuatan Penadahan seperti yang diatur pada Pasal 480 KUHP, diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun atau Pidana Denda Paling Banyak Rp. 900.000.


Dan Tindakan Penggelapan sebagai mana di Atur dalam Pasal 372 KUHP yaitu Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena Penggelapan dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun atau Pidana Denda Paling Banyak Rp. 900.000.


Ketika Awak Media berupaya untuk menemui inisial SU dengan menelepon melalui Telepon WhatsApp diduga SU mengulur ulur waktu atau seolah olah menghindar. 


Dengan tayangnya berita ini Pihak inisial AD belum terkonfirnasi. 



Redaksi : AJH

Posting Komentar