BREAKING NEWS

LASKAR RI-1 : Intimidasi Terhadap Jurnalis Berulang,Kebebasan Pers Harus Dilindungi


karyaindonesianews.com

Kabupaten Tangerang,|| Menanggapi intimidasi yang dialami oleh jurnalis saat meliput Proyek Pembangunan Musholah di area RSUD Balaraja,Kabupaten Tangerang,Banten LASKAR RI-1 Agus Jefri Hunter mengatakan:

“Intimidasi seperti ini masih terlalu sering dialami oleh jurnalis, terutama mereka (red.Jurnalis)yang sedang liputan.Terus berulangnya intimidasi terhadap jurnalis menunjukkan bahwa negara tidak kunjung serius memastikan perlindungan kepada mereka(red.Jurnalis).”

“Jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik seharusnya mendapat perlindungan bukan intimidasi.Apalagi dalam kasus ini,jurnalis tersebut sedang meliput Proyek Pembangunan Musholah di Area RSUD Balaraja yang notabene merupakan fasilitas publik milik Pemerintah.”

“Kami mendesak Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang untuk segera mengusut kasus intimidasi ini dan memastikan intimidasi terhadap jurnalis di manapun  tidak terulang lagi.”

Latar belakang

Video Berdurasi 01.23 Menit yang sudah Viral pada tanggal 2 Agustus 2025 seorang jurnalis Media On Line ANTERO.CO dan beberapa rekan jurnalis yang tergabung di Media Center Jayanti (MCJ) hendak melakukan wawancara dengan dua orang Laki- laki yang berada di Area Proyek tersebut. 

Foto : Oknum Pemborong PT. Demes Karya Indah menyeret dan mengintimidasi Jurnalis Media Antero.co

Saat seorang  jurnalis hendak mewawancarai kedua orang laki-laki tersebut,kedua laki laki tersebut menghampiri mereka(red.Jurnalis) dan jurnalis untuk merekam.Salah satu dari dua orang laki-laki itu dalam putaran rekaman video di menit 00.22 detik telah bersikap kasar dan arogan kepada salah seorang jurnalis dengan terlihat gestur  tangan kiri  salah satu Oknum laki laki tersebut menyeret bagian tangan kanan salah satu Jurnalis hingga hampir tersungkur dan mengintimidasi sambil mengekspresikan mimik muka yang sangat garang. 

Kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi. Dalam hukum internasional,hak untuk menyampaikan dan menerima informasi termasuk dalam jenis kebebasan berekspresi, sehingga termasuk dalam hak asasi fundamental.Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan dan atas kebebasan menyatakan pendapat,hak ini mencakup kebebasan mencari,menerima,dan memberikan informasi serta pemikiran melalui media apa pun dan tanpa memandang batas wilayah.Serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Dalam kerangka hukum nasional, hak tersebut juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU 40/1999 tentang Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.


REDAKSI





 


 


 

Posting Komentar