Kabupaten Tangerang,|| Lahan Milik PT. Taruna Sakti Yudhatama yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM. 34 Tepatnya di Kp. Jayanti Timur RT. 013/03 Desa Cikande,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten Dalam Pengerasan lahan miliknya diduga di urug dengan menggunakan Bahan Dari Limbah B3(Berbau,Berbahaya dan Beracun).(24/8/2024)
Hal tersebut diketahui dari Informasi Masyarakat Lingkungan setempat berinisial A (Inisial)yang merupakan salah satu Warga Kp. Jayanti Timur RT. 013/03 Desa Cikande,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten.
"Benar Pak Lahan Milik PT. Taruna Sakti Yudhatama yang ada di Wilayah Saya di urug dengan Bahan yang sangat menyengat baunya,saya sendiri tidak tahu itu bahan urugannya dari mana asalnya dan silakan bapak investigasi sendiri ke Lahan itu." Ujar salah satu warga setempat kepada Media karyaindonesianews.com.
Setelah mendapat informasi tersebut Media karyaindonesianews.com Terjun langsung investigasi guna untuk mencari/mendapat Fakta kebenarannya ke Lokasi Lahan PT. Taruna Sakti Yudhatama yang berada di Jl. Raya Serang KM. 34 Kp. Jayanti Timur RT. 013/03 Desa Cikande,Kecamatan Jayanti,Kabupaten Tangerang,Banten.
Hasil dari investigasi Media karyaindonesianews.com dengan didampingi oleh beberapa warga setempat benar adanya setelah di gali hanya beberapa Centi Meter saja sudah mendapatkan Bahan Limbah B3 dari Wadah Karung Plastik yang baunya sangat menyengat dan juga Berserakan Botol Obat Obatan yang di duga dari Bahan Limbah Medis.
Ketika Media karyaindonesianews.com konfirmasi melalui Pesan Singkat Whatsapp ke salah satu orang Kepercayaan PT. Taruna Sakti Yudhatama berinisial PRYN alias Mogo agar berita berimbang Beliau Diam Membisu.
Diduga PT. Taruna Sakti Yudhatama Melanggar Pasal 98 ayat (1),Pasal 102 dan Pasal 104 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat di ancam dengan Pidana Penjara Maksimum 10(Sepuluh)Tahun dan Denda Maksimum 10(Sepuluh)Milyar.(Agus J.H)