Karyaindonesianews.com ||
Pengadaan bantuan hewan ternak sapi di Desa Taban kecamatan jambe kabupaten tangerang provinsi banten diduga mark-Up. pasalnya, anggaran pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2023 pembelanjaan hewan sapi jika diperhitungkan di beli dengan harga kurang lebih Rp.14 jutaan per 1 ekor sapi, dengan total anggaran Rp 332.000.000,-(tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah) tersebut diduga ada penyelewengan anggaran terkait harga sapi, hanya terlihat 1 ekor sapi saja patut dipertanyakan, Jumat (06-09-2024)
Selain pengadaan hewan ternak sapi yang diduga Mark-Up, ada juga pembangunan milik desa yaitu proyek Paving Blok yang nampak amburadul, anggota team DPC Tangerang LSM KPK Nusantara Melakukan penelusuran investigasi kelapangan melihat dan menemukan, pembangunan milik desa Proyek pembangunan paving block DDS (Dana Desa ) Kp. lemeh RT 19 RW 10 desa Taban kecamtan Jambe kabupaten tangerang banten tahun anggaran 2024
senilai Rp 60.899.000, -(enam puluh juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan volume p 150 x L 1,5 meter terindikasi pekerjaan tidak sesuai dengan mutu, pasalnya baru dikerjakan beberapa bulan sudah hancur, patah patah dan bergelombang. Tidak sampai disitu terdapat juga di RT 17 RW 09 dan RT 18 RW 09 Diduga fiktif atau tidak ada pembangunan nya, pasalnya tidak di temukan batu prasasti.
Anggota LSM KPK Nusantara Langsung menemui salah satu warga yang tidak jauh dari rumah Oknum kades yang tidak mau di sebut namanya mengatakan emang bener ada sapi di depan rumah kades kandang nya bahkan waktu tahun 2023 kami yang mencari makan rumput untuk sapi dan sungguh di sayang kan tidak mendapatkan gaji sepeser pun oleh oknum kades, kemudian mendapatkan keluhan dari istrinya untuk meminta tidak bekerja lagi.
Sedangkan menurut salah satu warga yang mengetahui ada bantuan sapi tersebut yang enggan disebutkan namanya, ia menyampaikan bahwa kalau sapi itu cuma 10 ekor kurang lebih dan sapi tersebut kemungkinan di jual dan tidak tahu siapa yang menjualnya sampai saat ini masih menjadi misteri.
Anggota team LSM KPK Nusantara langsung bergegas menyambangi mantan ketua Gapoktan yang tidak mau di publikasikan namanya menjelaskan bahwa memang bener pada saat itu ketika menjabat sebagai ketua Gapoktan yang sekarang sudah digantikan oleh almarhum dan sekarang anak nya yang meneruskan menjadi ketua Gapoktan bahwa gapoktan itu hanya pormalitas saja, Gapoktan nya tidak mendapatkan bantuan apapun untuk pertanian baik alat traktor atau ternak sapi, bahkan untuk persoalan ternak sapi tidak tahu sma sekali. Ucapannya.
Yang saya tahu dengar selentingan dari beberapa warga bilang ke saya ternak sapi tersebut berada dirumah kades, bahkan kades yang merawat ternak sapi itu, saya tidak tahu ada berapa jumlahnya, aneh nya lagi dalam hati saya berbicara kenapa sapi tersebut tidak dibagikan kepada warga atau masyarakat kelompok petani yang membutuhkan, kenapa harus kades yang mengurus merawat ternak sapi tersebut, seharusnya pa kades memberikan ternak sapi untuk para kelompok tani yang membutuhkan ini kenapa tidak dibagikan. Imbuhnya.
Aliansi DPC Tangerang LSM KPK Nusantara dan DPP LSM SEROJA INDONESIA Ketua Endang Supriatna alias bung eden panggilan akrabnya sebagai Ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara angkat bicara terkait pekerjaan ini ada indikasi tindak pidana korupsi, mark-up dalam penganggaran baik pemberdayaan masyarakat desa dan proyek pembangunan milik desa oleh oknum kepala Desa sangat tinggi dan sudah di luar batas kewajaran kami sudah melayngkan surat ke kantor desa Taban tidak di gubris oleh oknum kades lalu kami mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp terhadap oknum kades pada hari kamis tanggal (05-09-2024) menayakan apakah sudah terima surat dari kami dari LSM KPK Nusantara Untuk kades atau belum, akan tetapi tidak mengindahkan nya dengan tidak merespon baik.
Menurut Bung Eden indikator pelanggaran, selain administrasi mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga menjadi salah satu pemicu terjadinya pelanggaran hukum.
Oknum Kepala desa taban diduga abaikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana prasasti tidak ditemukan volume lebar kegiatan, kuat dugaan untuk menyamarkan anggaran. Ungkapnya kepada media, Sabtu 07/09/2024.
Adanya dugaan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum, suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang /perundang-undangan dan terhadap yang melanggar dapat diancam pidana.
UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus memenuhi unsur-unsur diantaranya, 1.Setiap orang atau korporasi, 2. Melawan hukum, 3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Oknum kades itu seharusnya melayani masyarakat dengan baik ketika di konfirmasi itu sudah seharusnya di jawab baik melalui via WhatsApp maupun surat, bukan diam seribu bahasa seolah seperti jagoan.
Kami meminta agar Inspektorat segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan jika diperlukan, lanjutkan ke proses hukum yang berlaku, kami percaya Inspektorat dan APH(Aparat Penegak Hukum) dapat menyelesaikan masalah ini,” Tutupn Eden.