• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN PT, TANVIR / Dier Up, AKAN DI LAPORKAN KE DTRB KAB. TANGERANG OLEH DPP LSM PELOPOR INDONESIA

    20 September 2024, 09.28 WIB Last Updated 2024-09-20T02:28:09Z
    masukkan script iklan disini


    Kabupaten Tangerang | | Karyaindonesianews.com- DPP LSM PELOPOR Indonesia Akan buka Lapdu ( Laporan pengaduan) ke dinas DTRB serta instansi terkait atas dugaan Perijinan dan kelayakan Berdirinya gedung perusahaan PT TANVIR/Dier Up yang berlokasi di perumahan/permukiman Taman Adiyasa Desa Cikasungka Kec.Solear Kabupaten Tangerang-Banten, Jumat 20-09-2024


    Hasil investigasi Tim DPP LSM PELOPOR Indonesia ke lokasi perusahaan PT TANVIR/Dier Up, menurut Heru selaku sekjen pelopor kami sebagai kontrol sosial wajib mempertanyakan perijinan dan kelayakan atas Berdirinya perusahaan PT TANVIR / Dier Up, yang berlokasi di perumahan Adiyasa/permukiman rumah warga terlihat dengan menjulang tinggi bangunan kurang lebih mencapai 7 meter dan luas kurang lebih 400 meter, ujarnya Heru


    Menurut keterangan warga sekitar perusahaan beroperasi sudah berjalan kurang lebih 4 tahun beraktivitas mengkemas barang jenis parfum merk TANVIR/Dier Up diduga serta menjual barang secara online di sosial media, ucap warga


    Menurut Heru sekjen pelopor " Bahwa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pemilik PT TANVIR/Dier Up tidak mengacu kepada aturan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan daerah Perda Bupati Tangerang"


    Dengan adanya dugaan di bekingi oknum tertentu tidak menutup kemungkinan selaku pemerintah Desa terkesan pembiaran, serta pihak pengembang dalam hal ini menutup mata seolah tidak mengetahui atau memang ada keuntungan sampingan yang jelas pihak pengembang tentunya bertanggung jawab, dengan adanya dasar dugaan temuan pihak kami akan segera buka Lapdu ( Laporan pengaduan ) meminta kepada dinas DTRB dan satpol pp, instansi terkait, agar melakukan kunjungan mengkroscek serta menerapkan aturan perda untuk melakukan kunjungan dan pengawasan ke perusahaan PT TANVIR/Dier Up di area Taman Adiyasa desa Cikasungka Kec, Solear dan bilamana ditemukan pelanggaran prosesi perijinan dikeluarkan oleh pihak dinas tentunya tidak mustahil, jelas sangat melanggar, kami selaku kontrol sosial meminta kepada pihak dinas DTRB untuk segera mengambil langkah serta tindakan tegas baik berupa teguran peringatan atau penyegelan dan menutup segala kegiatan aktivitas di lokasi bangunan PT TANVIR/Dier Up di area perumahan/permukiman hunian tempat tinggal padat penduduk tersebut. 


    Dengan Dasar Hukum atau regulasi tentunya pihak pengembang atau Developer paham serta harus bertanggung jawab dengan adanya bangunan tersebut yang diduga melanggar undang-undang


    Dalam ketentuan pasal 7 dan pasal 8 undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan ketentuan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan ijin mendirikan bangunan dan guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan atau gedung tersebut telah sesuai dengan fungsi dan peruntukannya bukan pada tempatnya dalam ijin IMB/ PBG 


    Sampai berita ini tayang pihak terkait belum terkonfirmasi 


    Redaksi-kirman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini