Pagar Alam. .............
Ahir puasa ramadan Maret 2024 Polsek Dompo Selatan adakan razia kendaraan, saat berlangsungnya razia lewatlah Mobil Honda Jazz BG 1669 EF yang di sopiri oleh Nabilah binti Aris Efendi (18 thn) sewaktu mau di berhentikan oleh petugas kepolisian Dompo Selatan mobil tersebut melarikan diri alhasil petugas mengejar dan tertangkap setelah di adakan pemeriksaan di dalam mobil terdapat sajam.
Aparat dari Polsek Dempo Selatan membawa mobil tersebut untuk di jadikan barang bukti dan seharusnya di tempatkan di Kantor Polsek Dempo Selatan, sementara STNK asli mobil tersebut di ambil oleh Iptu Eka Harliansyah, S.E. NRP. 85031893 Kapolsek Dempo Selatan.
Ternyata mobil Honda Jazz BG 1669 EF tersebut di ambil dan di kuasai secara tidak sah oleh Eka Harliansyah, S.E. NRP. 85031893 Kapolsek Dempo Selatan dengan maksut di kuasai secara pribadi hal ini terungkap dengan di ubahnya warna mobil dari Coklat Muda Met Hitam menjadi Selver juga nomor polisi di ubah dari BG 1669 EF menjadi BG 1398 WB.
Kelicikan Iptu Eka Harliansyah, S.E. NRP. 85031893 Kapolsek Dempo Selatan terungkap berdasarkan infestigasi dua hari tanggal, 18-19 Agustus 2024 di Polsek Dempo Selatan mobil tersebut tidak berada di tempat dan surat Somasi I Nomor 001/RH&R/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang di layangkan oleh Kantor Hukum Ramlan Hadi dan Rekan yang di tujukan langsung ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang. Kepala Kepolisian Resor Pagar Alam di Pagar Alam dan Eka Harliansyah, S.E. NRP. 85031893 Kapolsek Dempo Selatan. Setelah surat Somasi I di terima Kapolsek Dempo Selatan maka Eka Harliansyah, S.E. NRP. 85031893 bagaikan Tikus terjepit.
Saat di konfirmasi dengan Kapolsek Dempo Selatan Eka Harliansyah, S.E. NRP. 85031893 di kantornya (19-8-2024) Eka Harliansyah mengatakan, mobil itu telah di lessingkan oleh pihak keluarga Pak Aris untuk mengambilnya bawa dulu BPKB yang asli. Katanya ketus.
Aris Efendi melalui Pengacaranya saat di konfirmasi mengatakan ”melalui surat Somasi yang telah di kirimkan, maka kita tunggu niat baik dari Pak Eka Harliansyah, S.E bilamanah yang bersangkutan tetap dengan pendiriannya maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kita Pidanakan dan kita gugat dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Polda Sumsel” Tutur Ramlan, S.H. (Redaksi).