Kabupaten Serang || Pemerintah begitu sigap serta perhatian dalam menata pembangunan yang merata /menyeluruh, baik di kota maupun pelosok desa /kampung
Khusus nya di desa bendung kampung karang kobong RT 01 RW 04
Pembangunan pengerasan jalan desa di nilai kurang efektif karena di sinyalir ada permainan.
Hasil investigasi awak media
Maka di dapatlah informasi tersebut sebagai petunjuk informasi kegiatan.
Pemerintah Kabupaten Serang.
Sungguh ironis, kegiatan rupanya masih menyisakan pertanyaan, bagaimana mungkin pengawas maupun mandor tidak memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3.
Padahal K3 sebagai Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengantisipasi hal buruk yang mungkin saja terjadi dikala bahaya/ petaka itu datang.
Hasil dari banner wahana informasi publik (kIP)mana keterbukaan publik
Mengacu pada aturan di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Namun rupanya aturan tersebut hanya sebagai pelengkap saja dan tidak difungsikan dengan baik dan benar, sehingga nampak para pekerja hanya ada beberapa yang mengenakan APD, itu pun tidak lengkap hanya pakai helm saja.
Sampai terbitnya berita ini tayang beredar ke publik, Mandor dan Pelaksana serta Pengawas dari
Dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi. Karena tidak ada akses untuk bisa menghubungi atas orang-orang tersebut. ( Tb Cimong ).