• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lsm Penjara DPD Provinsi Banten Menyikapi Tabir Berita Viral Di Desa Pasir Ampo

    01 Oktober 2024, 14.14 WIB Last Updated 2024-10-01T07:14:04Z
    masukkan script iklan disini


    Seiring beredar pemberitaan desa pasir ampo,kecamatan kresek,kabupaten Tangerang. dari beberapa media online ,LSM Penjara DPD Provinsi Banten kembali menggelar investigasi mengungkap tabir informasi dari situs berita daring (online) media online.selasa 01/10/2024.


    Bergegas awak media dan LSM penjara DPD provinsi Banten menyambangi kantor desa untuk mengkonfirmasi terkait pemberitaan yang beredar.


    "Suardi kepala desa pasir ampo di temui d kantornya menanggapi dan memberikan klarifikasinya d hadapan awak media dan LSM.


    "Pro dan kontra di dalam pemerintahan itu hal yang biasa,adapun pemberitaan yang beredar itu tidak benar dan kami sudah menjalankan program- program pemerintah sesuai prosedur."ungkapnya.


    Agar informasi berimbang dan validasinya akurat,

    Sigap Deden Mulyana tim investigasi LSM penjara DPD Banten menghubungi narasumber (Y). Yang di sebutkan dalam pemberitaan kemarin.


    "Saya sudah menghubungi saudara (Y) untuk konfirmasi,dan kami sepakat bertemu di kantor desa pasir ampo."ucapnya


    Di kantor desa pasir ampo (Y) memberikan klarifikasi dan menanggapi kepada sejumlah awak media terkait pemberitaan yang memuat pernyataan bedah rumah yang di alihkan penerima manfaatnya di kampung jeruk purut RT 08/RW 04 Desa pasir ampo, kecamatan kresek, kabupaten Tangerang.


    "Program tersebut betul adanya dan sesuai dengan penerima manfaat Rumah tidak layak huni (RLTH).dan tidak ada pengalihan penerima manfaat ke penerima lain.


    Program tersebutpun sudah di canangkan dari ajuan musrembang desa dan kecamatan pada tahun 2023 lalu,"ujarnya


    "Saya pun menegaskan 

    Bahwa penerima manfaat bedah rumah bernama Hasanudin,dan betul jika saya di kaitkan dalam pemberitaan,akan tetapi saya hanya penerima kegiatan dari dari judul kegiatan kecamatan bukan penerima manfaat.


    Menyikapi pemberitaan yang simpang siur,"Madarip humas LSM penjara DPD Banten menyimpulkan adanya komunikasi kurang baik antara kontrol sosial dengan pemerintah desa pasir ampo,sehingga menimbulkan kesalah pahaman.


    Dan kamipun mendapatkan kesulitan menggali fakta kebenaran dari berita yang beredar, karena narasumber lain hanya di sebutkan mantan Jaro saja."tutupnya.


    (TB cimong)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini