Kabupaten Tangerang - Karya indonesia news.com || upaya penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan raya Nasional tepatnya di pasar gembong ,yang di laksanakan oleh pemerintah Desa Gembong dan aparat terkait pada hari selasa 8/10/2024 semata mata bentuk perhatian dan perlindungan serta memberi rasa nyaman para penguna jalan dan para pedagang
Saat di temui di ruang kerjanya oleh awak media terkait penertiban pedagang di pasar gembong Saidi,ketua lsm PIK RATA, mengatakan Penertiban pedagang kaki lima yang dilaksanakan di pasar gembong,sudah sangat humanis dan mengedepankan kebersamaan antara para pedagang kaki.lima dan pemerintah desa gembong,serta pemangku kebijakan terkait,,
Menurut saidi,,penertiban ini sangat perlu di lakukan,karna banyak sekali para pedagang yang menempati bahu jalan yang fungsinya untuk para pejalan kaki,
Penertiban ini dilakukan bukan bermaksud melarang orang berdagang mencari nafkah,,justru pemerintah desa gembong mendukung dan membantu para pedagang supaya tertib dan tidak mengakibatkan kemacetan lalu lintas,,apalagi itu jalan nasional atau jalan utama hilir mudik kendaraan besar,jangan sampai terjadi kecelakaan yang membahayakan keselamatan para pedagang dan pembeli,akibat penyempitan jalan
Masih lanjutnya Dalam hal ini saidi ketua lsm.PIK RATA juga minta kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan yang sudah di tentukan dengan kesadaran penuh dan yakinlah,aturan ini untuk keselamatan dan kenyamanan mereka juga Kan kasihan para pengguna jalan yang lain terganggu,macet,jalan tidak lancar,sedangkan mereka juga banyak keperluan yang dibatasi waktu,kita juga harus kasihan kepada mereka para pengguna jalan itu,,toh mereka kan saudara kita juga,sambung saidi
Mari kita bangun kesadaran bersama,dan selalu berbaik sangka atau fositif thinking,,tutup nya ( Red)