• Jelajahi

    Copyright © Karya indonesia news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Muslik S.Pd, Ketua LSM JPK DPW Banten Desak Transparansi, Minta PT. Cakra Tama Kirana Hadir dalam Audiensi di PERKIM Atas Dugaan mark-up

    06 November 2024, 22.05 WIB Last Updated 2024-11-06T16:12:47Z
    masukkan script iklan disini



    Media Karyaindonesia.com,Tangerang |Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemberantasan Korupsi (LSM JPK) melaporkan PT. Cakra Tama Kirana ke Inspektorat Kabupaten Tangerang atas dugaan mark-up anggaran dan kualitas rendah proyek hotmix di Perum Mekar Asri Dua, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Tangerang, Banten.


    Beberapa hari lalu, LSM JPK mengajukan permohonan audiensi dengan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) guna menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proyek yang dilakukan oleh PT. Cakra Tama Kirana.


    Laporan masyarakat mengindikasikan adanya ketidakpuasan terkait kualitas pekerjaan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan tipisnya lapisan hotmix yang dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi cepat rusak.


    "Saya tidak puas dengan hasil pengerjaan ini, lapisan hotmixnya tipis sekali. Kalau begini, pasti cepat rusak," ujar warga tersebut.


    Ketua JPK DPW Banten, Muslik S. Pd, menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi proyek dan mengirim surat resmi ke Inspektorat serta PERKIM, meminta klarifikasi dari PT. Cakra Tama Kirana dan pengawas dinas terkait.


    “Kami ingin penjelasan rinci dari pihak pengawas dan pelaksana proyek ini. Dugaan mark-up anggaran ini seolah dibiarkan, bahkan terkesan ada kongkalikong antara pengawas dan pelaksana. Seharusnya, dari awal sudah ada teguran, atau bahkan penghentian sementara jika ada kekurangan material,” tegas Muslik.


    Muslik juga mendesak Dinas PERKIM menghadirkan pihak kontraktor dalam audiensi pada 7 November nanti untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.


    “Kami telah bersurat ke Inspektorat agar dilakukan audit menyeluruh. Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada pemotongan anggaran dan proses hukum,” tutup Muslik kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini