Tangerang, || pengguna atau penyalah guna narkotika adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika yang dikriminalkan UU, sekaligus korban menderita sakit kecanduan akibat menggunakan narkotika secara tidak sah. Oleh karena itu penyalah guna tidak punya niat jahat.
Kebijakan hukumnya : menggunakan penegakan hukum rehabilitatif, yaitu penegakan hukum yang bersifat menyembuhkan pelaku kejahatannya sesuai dengan tujuan dibuatnya UU narkotika.(18/2/2025)
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengatur penegakan hukum rehabilitatif, hanya hakim yang mengadili penyalah guna diberi kewenangan rehabilitatif (pasal 103/1) untuk memutus yang bersangkutan dengan hukuman rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana sekaligus proses penyembuhan sakit kecanduan narkotika yang dideritanya (pasal 103/2), dimana direhabilitasi sama dengan dihukum
Selain diberi kewenangan hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan: predikat penyalah guna sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika (pasal 54), kewajiban penyalah guna untuk melakukan wajib lapor pecandu karena penyalah guna adalah pecandu (pasal 55) dan kewajiban hakim untuk menggunakan kewenangan rehabilitatif (pasal 103) yaitu kewenangan untuk memutus pecandu menjalani rehabilitasi.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu lex specialis superior, hanya hakim yang diberi kewajiban dan kewenangan untuk menyelesaikan masalah penyalah guna narkotika melalui penegakan hukum untuk menghukum sekaligus menyembuhkan.penyalah guna.
Kalau dilakukan penghentian perkara atas dasar dominus litis kejaksaan dan diskresi kepolisian dalam rangka restorative justice hanya menyelesaikan perkara pidananya, bagaimana penyelesaian medisnya ? untuk itulah perkara penyalah guna harus dilimpahkan ke pengadilan untuk diputus atau ditetapkan untuk direhabilitasi.(Red.AJH)