Tangerang 12-02-2025
Lagi-lagi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di Perumahan Sudirman Indah tidak sesuai dengan SOP, hal tersebut menimpa seorang pelanggan yang berinisial H.
Penertiban yang di lakukan oleh PT.Andika Energindo, menugaskan tehkniksi lapangan eka Priyana
No induk 88235412 dan Adhi Santoso dengan no surat tugas:023/AE/ST/CKP/II/2025, di duga telah melakukan pemutusan exkusi mencabut kWh milik rmh planggan dgn mengganti dgn kWh sementara tanpa SOP dgn menggunakan sigel dan MCB non pln secara sepihak tanpa menanyakan ke penghuni pemilik asli nya, dan kami anggap tidak sesuai Prosedur di dalam tugasnya.
Dan awak mediapun mendapatkan bahwa penukaran kWh tersebut menurut keterangan yang mempunyai rumah, tanpa adanya persetujuan ataupun tanda tangan pemilik rumah yang sesungguhnya, dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu terhadap pemilik sesungguhnya, dan d saat itu penghuninya ibu2 paruh baya yang ada dan bukan pemilik rumah, Petugas P2TL terkesan bersifat arogan dan tanpa prosedur yang benar, dan menyebabkan pemilik rumah merasa tertipu Krn mreka meminta tanda tangan, dan mengatakan tanda tangan saja saja Bu gpp Krn buat penyataan sudah d priksa
Dan ternyata itu tanda tangan persetujuan berita acara yg isi nya dukumentasi kecurigaan pencurian aliran listrik.
Untuk menyikapi hal tersebut pemilik rumah merasa keberatan, dan akan mengadukan perbuatan ini ke pihak PLN selaku Instansi yang memberikan pekerjaan kepada PT. Andika Energindo, agar melakukan evaluasi, karna ini sangat merugikan sekali ucapnya atas nama petugas di atas.
(Redaksi)