Diduga SMP - SMK Mathla ul Anwar Tigaraksa Membuat Inisiatif Peraturan Sekolah Sendiri Diduga Inisiatif Oknum Kepsek Pungutan pemotongan PIP Dan Penahanan Buku tabungan + Kartu ATM PIP Di Tahan Pihak Oknum Kepsek Kabupaten Tangerang Banten
Tigaraksa.KPKNewUntuk menjamin pendidikan bagi warga miskin maupun rentan miskin di Indonesia, Pemerintah telah menerapkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seperti yang terjadi Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa terkait berita yang sudah Ditayangkan beberapa Minggu yang lalu terkait SMP - SMK Mathla ul Anwar Tigaraksa kecamatan Tigaraksa kabupaten tangerang Banten diduga Oknum Kepsek dugaan telah melakukan pungutan pemotongan PIP Senilai Rp 200.000 - Rp 300.000 Dan sisa nya di ambil Semunya di Duga di rampas Semunya untuk pembayaran tugakan sekolah tanpa memberikan informasi kepada orang tua untuk pemotongan dan pembayaran tugakan sekolah.Selasa18-3-2025
Sementara itu team DPC Tangerang LSM KPK Nusantara hasil pertemuan klarifikasi dan konfirmasi bersama, Kepala Yayasan wali murid guru, dan kepsek. dan saat di tanya oleh bung Eden Apakah ini dasar peraturan Permendikbud,pergub,perwal,perkab yang melakukan pemotongan PIP Dan Penahanan Buku tabungan + kartu ATM PIP di tahan ini yang membuat peraturan siapa ??? "Oknum Kepsek Parid mengatakan ini yang peraturan sekolah Mathla'ul Anwar Inisiatif Sendiri pak dan mbenarkan adanya pungutan sebesar Rp.200.00-Rp300.000 ribu rupiah itu, untuk biaya bensin makan dan lain-lain nya,sisa uang PIP diduga kami tahan untuk dibayar semua tunggakan, untuk buku tabungan pip + ATM kami tahan agar tidak hilang dan pengambilan pencairan dana PIP ini berada Tangerang siswi ikut dampingi pengambilan PIP. Semuanya inisiatif sekolah melakukan pungutan pemotongan Rp 200.00 - Rp 300.000 untuk biaya mkan bensin dan upah ngurusin kesanah kesinih emang nya kami kesanah sinih tidak memakai bensin tidak memakai bensin dan lainya.Ucapnya oknum kepsek Parid SMK
Ketua Endang Supriatna alias Bung Eden aktivis Muda DPC Tangerang LSM KPK Nusantara pemerhati pendidikan menyatakan kami mendengar penjelasan Oknum Kepsek seolah olah benar membuat aturan atau peraturan di sekolah melakukan pungutan pemotongan sungguh fantastis sebesar senilai Rp 200.000- Hingga Rp 300.000 seandainya contoh jumlah siswi yang mendapat kan PIP 30 x 300.000 = 9.000.000 sangat." Fantastis jumlah pungutan dan pemotongan tersebut. Menurut kami oknum Kepsek mempunyai keuntungan luar biasa dan diduga melakukan di tarif pungutan yang sudah di tentukan tersebut Ujar ketua Eden
Lanjutan Ketua Eden berarti sekolah SMP - SMK Mathla ul anwar berani membuat aturan atau peraturan inisiatif sendiri di sekolah tersebut diduga menabrak pergub,perwal,perkab peraturan yang tertinggi Indonesia permendikbud dan Perpes. Kaya seolah-olah keberadaan sekolah SMK Mithla ul anwar bukan berada di wilayah Indonesia yg diduga sudah sangat berani menabrak peraturan tertinggi yang ada di Indonesia yg di buat oleh presiden RI. "Dan satu hal lagi buku tabungan beserta kartu ATM di tahan ataupun disimpan pihak sekolah dengan dalil-dalil apapun,harus ada tanda bukti surat kuasa dari pihak sekolah atau pihak Wali murid menguasakan.temuan ini kami akan kami buatkan surat tembusan kedinas pendidikan kabupaten da provinsi Banten.agar sekolah SMP - SMK Mathla ul anwar di tindak tegas.kami meminta copot perijinan sekolah ataupun di bekukan perijinan nya.tegas Ketua Eden
Masih Di tempat Yang Sama
Taslim wirawan selaku Bidang Hukum LSM KPK Nusantara menyatakan kalau penahanan buku tabungan, ATM program PIP di sekolah. "sudah menyalahi aturan, dan adanya pemotongan Rp.300.000 setiap penerimaan manfaat itu sudah termasuk ranah pungli.Tutup Taslim Wirawan SH
(Redaksi)