Kabupaten Tangerang | | Karyaindonesianews.com- Kejadian Tersebut Diawali dengan pemasangan tiang WiFi yang Berlokasi di wilayah Jl Raya Cisoka Adiyasa sekitar pukul 02:30 Wib Dini hari Aktivis Sekjen DPP LSM Pelopor beserta Tim Saat di telpon oleh pihak masyarakat bahwa ada keributan di sini bang, kata masyarakat atau warga yang menghubungi via telpon, akhirnya dari laporan masyarakat tersebut ia langsung ke tempat kejadian, sesampainya di lokasi benar saja ada keributan, hampir adu fisik, antara masyarakat dan oknum TNI yang diduga beking dari provaider Wi-Fi Fiberstar, Jum'at 14/03/2025
Kejadian nya ketika masyarakat menanyakan soal aktivitas dan kegiatan penggalian tiang Wi-Fi tersebut kepada pihak pekerja, mas boleh lihat surat nya kemudian datang seorang oknum TNI dengan nada keras dan membentak serta mau mengambil sesuatu dalam tas nya yang diduga senjata, sontak saja masyarakat, tersebut ketakutan dan terjadi kegaduhan antara warga dan oknum TNI tersebut,
Heru selaku aktivis melerai keduanya yang sedang ribut, dan hampir adu fisik
kemudian Heru mempertanyakan Legalitas dan perijinan Perusahaan provider ( Fiberstar) Malah disambut dengan Arogansi oknum TNI yang seolah olah merasa jago, menunjuk dan membentak, dan mengintervensi selaku penggiat kontrol sosial juga Mengeluarkan stetment dan Prilaku yang tidak seharusnya Di lakukan dan juga Diduga Membekingi perusahaan Provider,
Mengacu kepada Undang Undang atau Regulasi Tentang Telekomunikasi Pasal 13 UUD no 36 tentang perijinan pemasangan Tiang Perlu adanya perijinan yang di tempuh oleh perusahaan
menurut undang undang
NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG
HUKUM DISIPLIN MILITER
Menimbang:
a. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
b. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan,
c. bahwa dalam mengemban tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, prajurit Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa. TNI juga bertugas membantu pemerintah daerah dalam berbagai bidang.
Tugas pokok TNI
Menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Melaksanakan tugas-tugas operasi militer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Melaksanakan tugas-tugas pengamanan dan penegakan hukum di bidang kepolisian
Melaksanakan tugas-tugas pencegahan dan penanggulangan bencana
Tugas TNI dalam membantu pemerintah daerah Menangani bencana alam, Mendampingi petani, Menciptakan dan menjaga wilayah yang kondusif, Membentuk satuan tugas (Satgas) keamanan desa untuk meminimalisir tindak kriminal, Membina generasi muda agar tidak terpengaruh hal-hal negatif.
Sekjen Heru Aktivis dari DPP LSM Pelopor Indonesia selaku penggiat Kontrol Sosial merasa kecewa dengan prilaku atau cara komunikasi oknum TNI Berinisial "F" yang seolah olah merasa jago disaat di konfirmasi terkait regulasi pemasangan tiang WiFi, 'Ujarnya Heru'
Sekjen DPP Lembaga Pelopor akan mengadukan kejadian ini kepada Denpom Terkait prilaku Oknum TNI yang sudah arogan dan menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat sekitar dengan kejadian tersebut sangat di sayangkan sikap oknum TNI tersebut.
atas kejadian ini kami akan segera mengadukan ke pihak DENPOM Mabes TNI agar oknum TNI di berikan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi administratif ungkap Heru
Tim Redaksi