BREAKING NEWS

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap Pembangunan Tower BTS di Desa Pasir Ampo di Sorot Aktivis.


Karyaindonesianews.com

Kabupaten Tangerang — Proyek pembangunan menara telekomunikasi (BTS) yang berlokasi di Kampung kosambi Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari berbagai pihak. Proyek yang diketahui milik Aulia (Tower Indosat) tersebut diduga belum sepenuhnya mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama dalam pendirian infrastruktur.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa proses pembangunan telah berjalan sekitar tujuh hari kerja. Namun, kelengkapan dokumen perizinan masih menjadi tanda tanya. Sejumlah pihak menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan serta potensi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Aktivis LSM Penjara Indonesia, Ipul, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. "Saya sudah mendatangi Kantor Kecamatan Kresek dan mencoba menemui Kasi Satpol PP, namun beliau tidak berada di tempat. Kami menduga pembangunan ini belum melalui proses perizinan yang semestinya, dan kami meminta Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk memastikan," ungkapnya, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi proyek mengatakan bahwa dokumen PBG masih dalam proses oleh pihak perusahaan. Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat telah diberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga kepada sekitar 30 KK sebagai bentuk persetujuan lingkungan.

"Kalau ke desa, hanya izin lingkungan. PBG itu dari pihak tower langsung yang urus. Dulu pernah ditanya, katanya masih dalam proses," ujarnya.

Namun, menurut Ipul, hal tersebut tidak cukup. Ia menilai pemerintah desa seharusnya bersikap lebih tegas dan selektif dalam menyetujui proyek yang masuk ke wilayahnya. "Pembangunan tanpa izin resmi bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan. Ini bisa menjadi preseden buruk jika dibiarkan," tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, seluruh bentuk pembangunan harus mendapatkan PBG sebagai pengganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika tidak dipenuhi, maka kegiatan pembangunan berpotensi dianggap ilegal.

Saat awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Pasir Ampo, Suwardi, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini diterbitkan. Begitu pula dengan pihak pelaksana proyek dari CV AULIA/Indosat, yang juga belum memberikan keterangan resmi.

Di lokasi pembangunan, awak media juga menemukan sejumlah kejanggalan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm dan sepatu keselamatan, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam proyek konstruksi untuk mencegah kecelakaan kerja.

Dari sisi keselamatan warga, pembangunan tower juga wajib mematuhi ketentuan jarak aman. Untuk menara dengan tinggi maksimal 45 meter, jarak dari permukiman minimal harus 20 meter, sementara jika tingginya melebihi itu, maka jaraknya harus mencapai 30 meter. Fakta di lapangan mengenai hal ini juga masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Situasi ini menguatkan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak—pemerintah desa, kecamatan, masyarakat, hingga media—dalam memastikan bahwa setiap pembangunan berjalan sesuai prosedur, serta memprioritaskan keselamatan dan kepentingan umum.

Hingga kini, proses konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan demi kelengkapan informasi yang objektif dan transparan.(Cimong) 

Posting Komentar